2 Kurir 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel di Bogor Terancam Hukuman Mati

2 Kurir 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel di Bogor Terancam Hukuman Mati

2 Kurir 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel di Bogor Terancam Hukuman Mati.-Foto: edho/sumeks.co -

Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu pada tanggal 23 Juli 2024.  

Terkait pengungkapan ini, Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Beredar Kabar Oknum Polres Muratara Diduga Ditangkap Timsus Polda Sumsel, Kasusnya?

BACA JUGA:Sabu Aceh Gagal Beredar di Palembang, Disembunyikan Dalam Ban Serep Mobil, Eh Ketangkap Timsus Polda Sumsel

"Dua orang tersangka ini merupakan jaringan internasional dari Timur Tengah persisnya dari Iran," ujar mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis Kamis 19 Desember 2024 pagi.

Menjelang pergantian akhir tahun, Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap penyelundupan narkotika sebanyak 50 kilogram sabu-sabu.

Sebanyak 50 kilogram sabu-sabu disimpan dalam 2 karung warna putih. Satu karung berisikan 25 paket besar yang terbungkus plastik klip transparan yang dilakban warna cokelat.

Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu itu diamankan setelah dilakukan penggeledahan petugas opsnal Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel.

BACA JUGA:Melawan, Kurir Ribuan Butir Pil Ekstasi Ditembak Timsus Polda Sumsel saat Diringkus di Jalinsum Ogan Ilir

BACA JUGA:Beredar Kabar Oknum Polres Muratara Diduga Ditangkap Timsus Polda Sumsel, Kasusnya?

Informasi yang diperoleh, 50 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari 2 tangan tersangka yang diduga merupakan kurir di kawasan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah mengembangkan kasus sebelumnya.

Persisnya pada Kamis 12 Desember 2024 anggota timsus mendapatkan informasi bahwa 50 kilogram sabu-sabu tersebut sudah sampai di wilayah Jakarta.

Anggota Timsus IT berangkat menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pada Jumat 13 Desember 2024, anggota timsus mendapati informasi bahwa narkotika tersebut sudah dibawa ke wilayah Bogor. 

Dari hasil observasi dan surveilance didapatkan bahwa pelaku mengendarai mobil Wuling Confero warna abu-abu dan paket 50 kilogram sabu-sabu tersebut ada di dalam mobil. 

Kemudian anggota melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap mobil tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: