Sisa Uang Damai Tidak Dibayar, Kasus Perselingkuhan hingga Lahirkan Anak di OKI Berlanjut ke Proses Hukum

Sisa Uang Damai Tidak Dibayar, Kasus Perselingkuhan hingga Lahirkan Anak di OKI Berlanjut ke Proses Hukum

Uang damai tidak dibayar kasus perselingkuhan di Mesuji OKI berlanjut ke proses hukum. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perjanjian damai pada kasus perselingkuhan disepakati pembayaran senilai Rp50 juta. Rupanya sisa kesepakatan tidak bayar. 

Atas kesepakatan yang tidak dibayar tersebut atau ingkar janji, sehingga kasus perselingkuhan itu masuk proses hukum. 

Dimana kasus perselingkuhan terjadi di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Dalam kasus itu salah satu pihak mengingkari janji yang pernah disepakati bersama sebelumnya. 

BACA JUGA:Geger! Beredar Video Mesum Agus Buntung Bersama Anak Dibawah Umur, Disergap Tak Bisa Mengelak Lagi?

BACA JUGA:Selebgram Arie Sebarkan Chat Mesum Suaminya Bimo Aryo dengan Selingkuhan, Isinya Bikin Melongo!

Informasi yang dihimpun di lapangan dan keterangan warga pada Selasa 17 Desember 2024, perselingkuhan dilakukan Lujeng (36), warga Blok B desa setempat dengan Maryanti (36) warga Blok D desa yang sama.

Keduanya ini padahal telah memiliki keluarga masing-masing. Akibat perselingkuhan yang telah dilakukan sejak 4 tahun lalu itu, Maryati akhirnya hamil dan kini melahirkan seorang bayi telah berusia beberapa bulan. 

Peristiwa itu awalnya telah diselesaikan di tingkat desa dengan sebuah perjanjian di atas kertas yang dilakukan tanggal 28 Oktober 2024.

Pada isi perjanjian itu menyatakan Lujeng bersedia menceraikan Maryati dengan suaminya (Nano Haryadi ), lalu menikahi Maryati.

BACA JUGA:Heboh Video Obrolan Mesum Razman Arif Nasution Minta Ini Dengan Klien, Terkait Polemik Nikita Mirzani?

BACA JUGA:Oknum Pegawai Universitas Kasus Mesum Sesama Jenis dengan Mahasiswa Resmi Ditahan, Ternyata Punya 4 Anak

Dalam isi perjanjian itu, Lujeng bersedia membayar uang damai sebesar Rp50 juta kepada Nano Haryadi sesuai adat yang berlaku di desa.

Pada perjanjian itu di atas materai dan ditandatangani Lujeng dan Nano Haryadi disaksikan Ketua RW, RT, Linmas dan Karang Taruna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: