Belum Kembalikan Uang Negara Rp384 Juta Jadi Unsur Pemberat Tuntutan Pidana Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa
Belum Kembalikan Uang Negara Rp384 Juta Jadi Unsur Pemberat Tuntutan Pidana Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: