Begini Alasan Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina

Begini Alasan Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan Alasan Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina--

Namun, proses pemindahannya ke Filipina dinilai sebagai langkah kemanusiaan sekaligus wujud kerja sama yang baik antara kedua negara.

BACA JUGA:Acoi Gembong Narkoba Palembang yang Ditangkap BNN Tak Akrab dengan Warga, Istri Sempat Bantu Acara Agustusan

BACA JUGA:Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok

Prinsip Timbal Balik (Resiprokal)

Kaffah menegaskan bahwa pemindahan narapidana ini dilakukan berdasarkan prinsip resiprokal atau timbal balik.

Artinya, jika Indonesia meminta pemulangan narapidana WNI yang sedang menjalani hukuman di Australia atau Filipina, maka kedua negara tersebut wajib memenuhinya.

“Prinsip resiprokal ini berlaku untuk memastikan perlakuan yang sama bagi narapidana WNI di negara lain. Jika kita beritikad baik memindahkan napi mereka, mereka pun harus melakukan hal yang sama jika kita meminta hal serupa,” jelas Kaffah.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada negosiasi lebih lanjut dengan Australia terkait pemulangan narapidana WNI dari sana.

 Namun, Kaffah menyatakan bahwa Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk memulangkan narapidana WNI dari Filipina, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api.

Kronologis Pemindahan Napi Bali Nine

Proses pemindahan lima narapidana Bali Nine berjalan lancar meskipun melibatkan beberapa lembaga terkait. 

Mereka terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. 

Dua dari lima napi, yaitu Matthew James Norman dan Si Yi Chen, memang telah menjalani hukuman di Kerobokan.

BACA JUGA:Rangkaian Seleksi CPNS Kemenkumham Sumatera Selatan 2024 Resmi Berakhir

BACA JUGA:Yusril Jadi Kuasa Hukum PT Taspen: 'Aliran Dana Rp 300 Triliun untuk Capres Tidak Benar'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: