Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau
Putusan Mahkamah Agung Final bahwa PT SKB menang.-foto:dok sumeksco-
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH, MH didampingi Basyarudin, SH, MH, David Sitorus SH, MH, dan rekan-rekan, menyatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
“Kami menghargai putusan Mahkamah Agung, tetapi sebagai pihak yang dirugikan, kami akan mengambil langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: