8 Maskapai Penerbangan dari Indonesia dan Arab Saudi, Ikuti Lelang Pesawat untuk Jemaah Haji 2025

8 Maskapai Penerbangan dari Indonesia dan Arab Saudi, Ikuti Lelang Pesawat untuk Jemaah Haji 2025

Kemenag RI tengah menyelenggarakan lelang pesawat jemaah haji untuk musim haji 2025, yang diikuti 8 maskapai penerbangan dari Indonesia dan Arab Saudi. --

8 Maskapai Penerbangan dari Indonesia dan Arab Saudi, Ikuti Lelang Pesawat untuk Jemaah Haji 2025

 

SUMEKS.CO - Kementerian Agama Republik Indonesia, mulai melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

Tahap pendaftaran lelang pesawat untuk jemaah haji musim 1446 Hijriah/2024 Masehi, telah dibuka pada 12 Desember 2024 di Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Kemenag mengundang delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi. 

Sebanyak enam maskapai hadir dan mengambil dokumen penyediaan transportasi udara, yaitu: Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas. 

BACA JUGA:Ibadah Haji 2025: Calon Jemaah Haji Dianjurkan Perbanyak Jalan Kaki untuk Persiapan Fisik

BACA JUGA:Pemanfaatan Uang Jemaah Haji Diharamkan, Menteri Agama Bakal Evaluasi Alasannya Lewat Pendekatan Ushul Fiqh

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan, proses penyediaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi udara Jemaah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

M Zain juga memastikan proses penyediaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Penyediaan transportasi udara kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji," sebut M Zain.

"Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan," lanjutnya.

BACA JUGA:BPS Catat Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Capai 88,20, Ternyata Sangat Memuaskan

BACA JUGA:BPKH Ungkap Alasan Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Jemaah Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: