DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Lebih dari Rp 5 Miliar
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, memimpin proses pemusnahan barang tiruan dari merek ternama untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran KI.--
JAKARTA, SUMEKS.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran Kekayaan Intelektual yang melibatkan berbagai produk tiruan dari merek-merek ternama.
Total nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual serta menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk-produk tiruan dari 11 merek terdaftar dan satu desain industri, antara lain Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutin, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson.
BACA JUGA:Transparansi Penuh! Hasil SKB CPNS Kemenkumham Babel Diumumkan Setiap Hari
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Siap Ikuti SKB Wawancara dan Keterampilan
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memastikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual tidak mendapat tempat di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya simbolis, melainkan sebuah langkah nyata untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual.
"Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Razilu dalam sambutannya.
Razilu juga menekankan pentingnya pemusnahan ini untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual.
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB Kesamaptaan dan Praktik Kerja
"Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka," tegas Razilu.
Selain itu, Razilu mengungkapkan bahwa DJKI berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: