4 Fakta Dana Desa Hanya Makanan Oknum Kades ‘Rakus’ Di Sumsel, Buat Sewa Cewek LC Karaoke Dan Proyek Fiktif
4 fakta dana desa hanya makanan oknum kades ‘rakus’ di sumsel buat sewa cewek lc karaoke dan proyek fiktif --
Penyelewengan dilakukannya tahun 2015-2018, pada periode pertama menjabat kades.
Kemudian dilakukan tahun 2020-2022, di periode keduanya menjabat kades.
Modusnya, dalam hal pengelolaan Dana Desa, tidak pernah sama sekali melibatkan perangkat desanya.
OGAN ILIR
BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
1. Terdakwa Syamsul
September 2024, Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap Syamsul, mantan Kades Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan.
Diduga korupsi Dana Desa tahap I dan 2 tahun anggaran 2022.
Kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan 2 tahun anggaran yang sama. Kerugian negara Rp383 juta lebih. Kasusnya tengah proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
Pengakuan terdakwa Syamsul pada persidangan Selasa (11/12/2024), uang DD dan ADD itu digunakannya untuk foya-foya ke tempat karaoke di Palembang.
Kemudian, membagi-bagikan sebanyak 600 amplop untuk membeli suara pada bursa Pilkades. Setiap amplop berisi Rp500 ribu.
LAHAT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: