Hakim Singgung Kepemimpinan Kepsek SMP Negeri di Palembang Ini hingga Disdik Terpaksa Turun Tangan
Hakim Singgung Kepemimpinan Kepsek SMP Negeri 55 Palembang, Hingga Disdik Terpaksa Turun Tangan--
Meski sempat reda dan dilerai oleh guru lain, sore hari ketika hendak pulang dikatakan korban Basrullah terdakwa malah mendatanginya kembali hingga terjadilah peristiwa penganiyaan dilakukan oleh terdakwa.
Perihal penganiyaan itu tidak dibantah oleh terdakwa Dedi Agustian, namun dirinya mengaku persoalan ini sudah belasan kali dilakukan upaya perdamaian hingga sempat dimediasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.
"Korban tidak mau berdamai pak, sudah 13 kali dilakukan upaya perdamaian di rumah mertuanya baik itu bersama Kepala Sekolah hingga dimediasi juga oleh Kadis saat itu," ungkap terdakwa.
Terdakwa Dedi Agustian yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, juga berencana bakal menghadirkan satu orang saksi meringankan di persidangan yang bakal digelar Rabu pekan depan.
Terdakwa Dedi Agustian dijerat oleh penuntut umum dalam dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: