Ini Bocoran Pembelaan Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukuman Mati, Puguh Bantah Ikut Membunuh
Bocoran pembelaan pembunuh bos toko bangunan di OKI terancam hukuman mati, terdakwa Puguh bantah ikut membunuh.--
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.
Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya.
Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun.
Pada persidangan itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dilakukan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Polres OKI.
Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH.
Kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Noviyanto SH, usai dibacakan surat tuntutan akan mengajukan pembelaan.
Terungkap kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta.
BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa
Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: