Mahasiswa di Palembang Laporkan Oknum Dekan, Pihak Universitas Sebut Lembaga Bakal Balik Layangkan Laporan

Mahasiswa di Palembang Laporkan Oknum Dekan, Pihak Universitas Sebut Lembaga Bakal Balik Layangkan Laporan

Mahasiswa di Palembang Laporkan Oknum Dekan, Pihak Universitas Sebut Lembaga Balik Layangkan Laporan. -Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasca adanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) yang melaporkan oknum Dekan, disikapi pihak lembaga.

Staf khusus Rektor UM Palembang Bidang Hukum, Dr Darmadi Djufri SH, MH menjelaskan terhadap laporan yang dilakukan sangat disayangkan.

Karena, menurut dia, mahasiswa melaporkan Dekan sama halnya melaporkan orang tua sendiri.

"Tidak menutup kemungkinan jika Laporan Polisi (LP) yang dilakukan ini tidak ada buktinya, bisa saja sebagai warga negara hukum Dekan atau lembaga juga melaporkan balik mahasiswa tersebut," ungkap Darmadi, Selasa 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Dicekik dan Diancam Saat Konsultasi, Mahasiswa di Palembang Laporkan Oknum Dekan Universitas ke Polisi

BACA JUGA:4 Fakta Mengejutkan Mahasiswa UMP Palembang Diduga Dicekik Oknum Dekan, Soal SK Pengurus Mapala ‘Digantung’

Pria yang juga Dosen UM Palembang ini menilai tidak percaya dengan materi dari laporan mahasiswa tersebut.

"Karena dalam hemat saya Dekan FH UM Palembang saat ini adalah seorang yang sangat bijak dan taat aturan (hukum)," ujarnya.

Dijelaskan, bahwa sejak dua hari lalu dirinya juga sudah mendengar ada rencana mahasiswa yang akan membuat LP tersebut dari rekan senior pelapor.

Dimana, ⁠rencana LP katanya atas dugaan arogansi Dekan yang tidak bersedia menerbitkan SK atas kepengurusan pecinta alam mereka beberapa hari lalu di ruang kerja Dekan.

BACA JUGA:Jerat Pasal 340, Oknum Mahasiswa Habisi Mahasiswi Di Madura, Kapolres Bangkalan Dipuji Netizen Setinggi Langit

BACA JUGA:Spektakuler, Mahasiswa Baru Universitas Bina Darma Sukses Suguhkan 10 Formasi Paper Mob 2024

"Karena merasa bukan kewenangannya, Dekan menolak menerbitkan SK tersebut," katanya.

Dimana, ⁠menurut Dekan sesuai dengan statuts UM Palembang hal tersebut merupakan wewenang Rektor, karena pecinta alam merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Universitas.

"Karena Dekan tidak bersedia dan Pelapor minta saat itu juga diterbitkan SK, maka terjadi situasi yang kurang kondusif," ujarnya.

Atas info dari rekan senior Pelapor, maka ia menanyakan langsung pada Dekan apakah benar sebagaimana info tersebut.

BACA JUGA:Spesialis Pencurian Sasar Indekos Mahasiswa, Hp Milik Warga Kertapati Palembang Ini Digondol Maling

BACA JUGA:Alamak, Pria Botak Ini Gagalkan KKL Ratusan Mahasiswa Unila, Raup Ratusan Juta Bantah Habiskan Buat Judi!

"Maka dijelaskan oleh Dekan seperti tersebut di atas, namun tidak benar ada yang namanya tindak penganiayaan dan pengancaman," kata Darmadi Djufri.

Selanjutnya karena ada tugas lain Dekan meminta pelapor dengan lainnya, untuk meninggalkan ruang kearjanya yang kemudian membuat pelapor mungkin merasa kecewa.

"Semoga permasalahan ini bisa segera ada kepastian hukumnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: