Kini Lebih Praktis, Bayar PBB P2 di OKI Bisa Gunakan Virtual Account
Sekarang makin mudah, bayar PBB P2 di OKI bisa gunakan Virtual Account. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
“Kabupaten OKI menjadi daerah pertama yang mengembangkan sistem pembayaran pajak PBB-P2 secara kolektif melalui virtual account," ucapnya.
Inovasi ini merupakan wujud upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Bidik Ekonomi Bawah Tanah, Game Online Jadi Objek Pajak Baru
BACA JUGA:KABAR TERBARU! Gegara Minta Gak Bayar Pajak selama 50 Tahun, APPLE Gagal Bangun Pabrik Indonesia
Herliansyah juga menyampaikan manfaat dari sistem ini, antara lain mencegah terjadinya kecurangan dalam pembayaran pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan kemudahan akses pembayaran secara online.
“Kami juga mengapresiasi Bank Sumsel Babel atas kerjasamanya dalam merealisasikan program ini dengan cepat dan tepat,” tambah Herli.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten OKI yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing melalui transformasi digital dan kesadaran pajak yang lebih baik,” pungkas Herli.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Teken Kerjasama Pungutan Pajak Kendaraan dan Mineral Bukan Logam
Selain peluncuran sistem Pembayaran Pajak Daerah Melalui Virtual Account, acara tersebut juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Yaitu Rumah Makan Sederhana Kayuagung menerima reward berupa satu unit televisi atas kontribusinya sebagai wajib pajak kategori rumah makan yang taat dan patuh.
Penghargaan juga diberikan kepada tiga desa atas capaian terbaik dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Desa Marga Tani Kecamatan Air Sugihan memperoleh satu unit televisi.
Lalu Desa Muara Burnai 1 Kecamatan Lempuing Jaya dan Desa Maribaya Kecamatan Pedamaran Timur masing-masing menerima satu unit kompor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: