Bayar Pajak Daerah di OKI Kini Bisa Pakai Virtual Account
Bayar Pajak Daerah di OKI kini bisa pakai Virtual Account. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Bayar Pajak Daerah di OKI Kini Bisa Pakai Virtual Account
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mendorong optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Yakni salah satunya dengan mengembangkan layanan penyetoran pajak daerah secara nontunai melalui fitur Virtual Account (VA).
Dimana Virtual Account (VA) merupakan akun rekening virtual atau rekening bank tidak nyata yang terdiri dari beberapa jumlah nomor ID pelanggan yang dibuat oleh bank.
Kemudian yang dipilih sesuai permintaan perusahaan, penjual, maupun lembaga dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran/transaksi.
BACA JUGA:Polres dan Pemkab OKI Laksanakan Program Makan Siang Bergizi di SD Negeri 5 Kayuagung
BACA JUGA:PT Sampoerna Agro Tbk Terima CSR Awards 2024 dari Pemkab OKI
Melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab OKI berupaya memberi kemudahan bagi para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak daerah agar proses transaksinya lebih cepat, praktis, dan bebas antre.
Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi mengatakan, pembayaran pajak berbasis online menggunakan virtual account adalah langkah penting dalam memajukan layanan publik di era digital.
Ini dalam rangka transpransi, meminimalkan kesalahan, menghemat waktu pemrosesan, meningkatkan kualitas data dan informasi serta meningkat penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.
"Jadi tanpa perlu uang tunai, bisa digunakan di mana saja. Pembayaran terintegrasi dengan riwayat transaksi tersimpan dengan rapi di aplikasi pembayaran," tutur Asmar.
BACA JUGA:UGM Buka Peluang Emas! ASN Pemkab OKI Bisa Lanjutkan Studi ke Program Doktor
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkab OKI Kendalikan Inflasi
Disampaikan, pada pertemuan tingkat tinggi Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Tim Percepqtan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sumsel di Palembang, Senin 11 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: