2 Pelaku Didakwa Jual Cula Badak-Gading Gajah Puluhan Miliar, Satwa Dilindungi Darurat Kepunahan

2 Pelaku Didakwa Jual Cula Badak-Gading Gajah Puluhan Miliar, Satwa Dilindungi Darurat Kepunahan

Dua Pelaku Didakwa Jual Cula Badak-Gading Gajah Puluhan Miliar, Satwa Liar Dilindungi Darurat Kepunahan--

SUMEKS.CO - 2 terdakwa kasus jual cula badak dan gading gajah senilai puluhan miliar rupiah, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 9 Desember 2024.

Dua terdakwa itu bernama Zaenal Arifin selaku pemilik serta Aan Darmadu selaku calo penjualan cula badak dan gading gajah, didakwa telah melakukan tindak pidana merusak konservasi alam dan ekosistemnya.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990," ujar penuntut umum Kejati Sumsel Murni SH.

Diuraikan dalam dakwaan, bahwa keduanya ditangkap bermula saat adanya informasi bahwa terdakwa Zaenal Abidin memiliki barang ilegal cula badak dan gading gajah.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Kasus Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar Rampung, Segera Jalani Tahap II

BACA JUGA:Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah

Saat itu, terdakwa Zaenal Abidin mencurigai adanya seseorang yang ingin membeli cula badak melalui telepon, sehingga diserahkan kepada terdakwa Aan Darmadu sebagai broker.

Terdakwa Aan Darmadu sendiri, masih dalam uraian dakwaan sebenarnya sudah mengetahui bahwa terdakwa Zaenal Abidin memiliki cula badak dan gading gajah dengan mekanisme bagi hasil.


Kedua terdakwa penjual cula badak-gading gajah saat mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejati Sumsel di PN Palembang--

Kemudian, terdakwa Aan Darmadu pun melakukan penyelidikan dahulu guna memastikan si pemesan cula badak tersebut bukanlah petugas kepolisian, atau petugas berwenang.

Saat itu, melalui Aan Darmadu disepakati harga untuk satu cula badak Rp10 miliar dan dijanjikan mendapat fee sebesar Rp2,5 miliar.

Singkatnya, sebelum disepakati harga pemesan satu cula badak terlebih dahulu mengirimkan seseorang guna memastikan keaslian dari cula badak yang akan dibeli itu.

Setelah dicek keasliannya, selang beberapa waktu kemudian keduanya ditangkap oleh petugas gabungan Gakkum KLHK dan Polda Sumsel serta didapati beberapa barang bukti.

BACA JUGA:Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: