Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Berlanjut, Plt Sekda Kota Palembang Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Berlanjut, Plt Sekda Kota Palembang Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Berlanjut, Plt Sekda Kota Palembang Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Plt Sekda Kota Palembang tahun 2017 Kurniawan, kembali dipanggil dan diperiksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 31 Januari 2025 menerangkan penyidik kali ini memeriksa sebanyak 5 orang sebagai untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Diantaranya, termasuk mantan Plt Sekda Kota Palembang tahun 2017," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Dikatakan Vanny, untuk nama saksi lainnya yang terkonfirmasi diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yaitu berinisial LM selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara BPKAD Sumsel.

BACA JUGA:Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diperiksa, Harobin Mustofa?

BACA JUGA:Harobin-Yuherman Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 M

Lalu, PM selaku Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang kemudian SR selaku Kaban Bapenda Kota Palembang Tahun 2016-2019, AS selaku Kasubag Keagrariaan pada Sekda Kota Palembang Tahun 2013-2017.

Ia menerangkan, bahwa diantara beberapa nama yang hadir memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dilakukan pemanggilan ulang sebelum penetapan tiga orang tersangka.


Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-

"Diantaranya itu mantan Plt Sekda Kota Palembang, sudah lebih dari satu kali dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Sumsel," ungkap Vanny.

Lebih lanjut, Vanny mengatakan dipanggilnya kembali beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi tersebut bertujuan untuk mendalami materi penyidikan perkara.

Selain itu, kata Vanny bertujuan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tiga orang tersangka yaitu mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang Yuherman serta Usman Goni selaku kuasa penjual aset.

Masih dikatakan Vanny, bahwasanya dua dari tiga orang tersangka telah diperiksa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan baik sebagai tersangka ataupun sebagai saksi.

BACA JUGA:Profil Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Kasus YBS, Segudang Jabatan Strategis Diemban

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait