2 Pelaku Didakwa Jual Cula Badak-Gading Gajah Puluhan Miliar, Satwa Dilindungi Darurat Kepunahan
Dua Pelaku Didakwa Jual Cula Badak-Gading Gajah Puluhan Miliar, Satwa Liar Dilindungi Darurat Kepunahan--
BACA JUGA:Cegah Masuk Tumbuhan dan Satwa Liar, Badan Karantina Indonesia Butuh Dukungan Polda Sumsel
Dari hasil pengembangan penyidikan, barang bukti yang berhasil didapat yakni terdiri beberapa buah cula badak dan gading di beberapa tempat diantaranya dirumah kedua terdakwa dan di toko di depan Pasar Cinde Palembang.
Barang bukti yang disita itu yakni Gading Gajah dalam bentuk pipa rokok berbagai macam ukuran sebanyak 7 buah, serta cula badak sebanyak 7 buah dengan berbagai ukuran.
Kedua terdakwa penjual cula badak-gading gajah saat ditunjukkan barang bukti didepan majelis hakim PN Palembang--
Sehingga akibat dari perbuatan para terdakwa, dari dakwaan penuntut umum menyebabkan satwa liar yang dilindungi mengalami kepunahan.
Dihadapan majelis hakim diketuai Agung Ciptoadi SH MH, kedua terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukum hanya bisa pasrah tidak mengajukan keberatan alias eksepsi.
Sebelumnya, tim Gakkum DLHK Sumsel menerangkan penangkapan terdakwa Zaenal Arif dan Aan Darmadu merupakan pengembangan kasus perdagangan satwa dilindungi melalui online.
Yang mana saat itu, pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 tersangka dan 6 pelaku masih buron (DPO).
Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sedangkan terpidana Yogi Purwadi dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita.
Berdasarkan penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000.
Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai 7 Kg sehingga dinilainya mencapai USS 2,8 Juta atau Rp43,4 Miliar (Kurs 1 US$= Rp15.500).
Saat diperiksa berdasarkan pengakuan terdakwa Zaenal Arifin harga Cula Badak tersebut dijual pergram 30-40 Juta Rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: