Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Jika Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan
Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan--
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang juga turut menghadirkan adik ipar terdakwa Antoni bernama Ferdi Oktavianus sebagai saksi fakta pembuktian perkara.
Dihadapan majelis hakim diketuai Raden Zainal Arif SH MH, saksi Ferdi menyebut bahwa otak pelaku pembunuhan Antoni pernah bercerita mengaku telah melakukan pembunuhan.
--
Dikatakan saksi Ferdi, terdakwa Antoni menceritakan hal itu saat dirinya bertemu dengan terdakwa Antoni dikediamannya saat sedang kumpul keluarga.
"Saat itu kakak Antoni ini menceritakan kepada saya kalau telah membunuh seseorang," kata saksi Ferdi.
BACA JUGA:Warga Tumpa Ruah Saksikan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen
BACA JUGA:Tiga Pelaku Peragakan 45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen
Saat itu, lanjut saksi Ferdi antara percaya dan tidak percaya kakak iparnya tersebut telah melakukan pembunuhan.
Namun, kata Ferdi saat diceritakan lebih lanjut oleh terdakwa Antoni pembunuhan itu dilakukan karena kesal ditagih utang sama korban yang disebut terdakwa Antoni adalah orang leasing.
"Kata kak Antoni saat itu kepalanya ditodongkan pistol oleh korban, lalu terdakwa Pongki ini memukul kepala korban dengan kunci pas dari belakang," terangnya.
Tentunya, keterangan saksi Ferdi digali oleh hakim anggota Eduard bahwasanya saksi Ferdi bisa terancam jadi tersangka dalam perkara ini.
Sebab, menurut hakim anggota saksi Ferdi sebenarnya telah mengetahui perbuatan kakak ipar dan dua terdakwa lainnya namun tidak melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Seharusnya saksi ini juga bisa jadi tersangka, karena tahu kakak iparnya berbuat pidana namun tidak melapor kepada polisi," tegas hakim anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: