16 Kecamatan di OKI Selesai Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Tersisa 2 Kecamatan

16 Kecamatan di OKI Selesai Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Tersisa 2 Kecamatan

16 di OKI selesai rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tersisa 2 Kecamatan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang mempunyai hak pilihnya telah menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) lingkungan rumah masing-masing. 

Yakni pada Rabu 27 November 2024 kemarin. Usai pemungutan suara di TPS langsung dilakukan penghitungan perolehan suara. Untuk diketahui pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan mana yang unggul. 

BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi Suara OKI Dimulai Besok, Ini Jadwal dan Agendanya

BACA JUGA: KPU OKI Terima Logistik Pemilu Hasil Pleno Rekapitulasi Suara PPK Kecamatan Teluk Gelam dengan Selamat

Termasuk juga pasangan calon Bupati OKI dan Wakil Bupati OKI. Setelah di penghitungan suara di TPS lalu dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan masing-masing. 

Kabupaten OKI terdiri dari 18 Kecamatan yang tersebar, termasuk 4 Kecamatan yang merupakan perairan. Dengan jumlah TPS sebanyak 1.249 TPS. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE menjelaskan, untuk jadwal rekapitulasi penghitungan perolehan suara dimulai 29 November 2024 kemarin. 

"Jadi sampai hari ini baru 2 Kecamatan yang selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan," ujar Irsan, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Sabtu 30 November 2024.

BACA JUGA:Aplikasi Si-Rekap KPU Muara Enim Lancar, Rekapitulasi Suara Tetap Jalan Sesuai Jadwal

BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan, PPK Benakat Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Diungkapkan Irsan, untuk kecamatan lainnya segera menyusul. Dimana semua kecamatan telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara. 

"Mungkin malam ini ada lagi hasil rekapitulasi penghitungan suara yang selesai dan langsung dihantarkan ke kantor kita KPU," jelasnya. 

Disebutkan Irsan, Kabupaten OKI ini luas apalagi ada kecamatan perairan. Sehingga jelas membutuhkan waktu yang lebih. Jadi sejumlah kotak suara di TPS-TPS desa dikumpulkan dan barulah dikumpulkan ke kantor kecamatan yakni PPK. 

"Sesampainya di PPK barulah bisa dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara. Selesai baru dikirim ke KPU," beber Irsan. 

BACA JUGA:Deadline 13 Maret! KPU OKI Dorong PPK Segera Rampungkan Rekapitulasi Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: