16 Kecamatan di OKI Selesai Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Tersisa 2 Kecamatan

16 Kecamatan di OKI Selesai Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Tersisa 2 Kecamatan

16 di OKI selesai rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tersisa 2 Kecamatan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Serba Serbi Pilkada 2024 Sumsel, Kakak Adik Ini Berpotensi Melenggang Jadi Kepala Daerah 2 Periode

Adapun rekapitulasi penghitungan suara yang telah selesai adalah Kecamatan Pedamaran Timur dan Pampangan. Kecamatan lain akan menyusul. 

Irsan menegaskan, adapun batas waktu rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak tahun ini yaitu Selasa 3 Desember 2024 nanti. 

"Jadi di Selasa nanti semua PPK telah mengumpulkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara," ucapnya. 

Ditambahkan Irsan, mudah-mudahan di hari Selasa nanti semua PPK telah selesai rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Sehingga bisa dilakukan rekapitulasi di KPU. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: