2 Hari KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 8 Lokasi, Rekomendasi Bawaslu Sumsel

2 Hari KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 8 Lokasi, Rekomendasi Bawaslu Sumsel

PSU 8 lokasi KPU gelar 2 hari rekomendasi Bawaslu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Selanjutnya, untuk PSU di 5 TPS Kota Palembang akan dilaksanakan Senin 2 Desember 2024 besok. Yaitu tersebar di 4 Kecamatan 

Yakni, TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. 

BACA JUGA:Terindikasi Adanya Pemilih yang Mewakili Orang Lain, TPS 5 Sidoarjo Pagaralam Berpotensi PSU

BACA JUGA:Bawaslu Temukan Indikasi Kecurangan Pilkada 2024 Tiga TPS di Kota Palembang Berpotensi PSU

Lalu, di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, juga PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang.

Di TPS 22 Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, menggelar PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. 

Kemudian, TPS 01 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, juga PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang.

Sementara TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, hanya menggelar PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.

BACA JUGA:Pengembang Perumahan di Banyuasin Wajib Serahkan Aset PSU Jika Tidak Terancam Diblacklist

BACA JUGA:Realme C51 Bikin Geger! Gebrak Pasar Gadget dengan Teknologi Terbaru Mini Capsule Mirip iPhone 14

“Di TPS 25 Lebung Gajah, saat pemungutan suara kemarin hanya mendapatkan 1, yakni pemilihan wali kota Palembang,” kata Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin, Sabtu 30 November 2024.

PSU dilakukan Senin 2 Desember 2024 karena mengingat itu terakhir waktu untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. Jadi sebelum memutuskan PSU, pihaknya sudah memanggil petugas KPPS, PPS, dan PPK di 4 kecamatan itu, dimintai klarifikasinya dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palembang.

Lalu, terkait dilaksanakan PSU, Syawaluddin menjelaskan karena ada beberapa alasan. Pertama, ada salah satu warga yang memang pindah memilih dari salah satu kabupaten, ternyata tidak membawa surat pindah memilih. 

Kedua, ada warga beranggapan memilih bisa digantikan orang lain.  ”Contoh ini undangan untuk orang tua, anak yang hadir. Nah ini masalah teknis di KPPS. Untuk semalam ‘kan ada laporan dari salah satu paslon, itu apakah sudah sampai ke KPU," beber Syawaluddin.

BACA JUGA:Spesifikasi Hp Realme Narzo N55 Hadir Layar Punch Hole dengan Fitur Mini Capsule

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: