Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Layanan Paspor Prioritas untuk Lansia di Imigrasi Palembang

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Layanan Paspor Prioritas untuk Lansia di Imigrasi Palembang

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, meninjau layanan paspor prioritas untuk lansia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemohon lansia dalam proses pembuatan paspor.--

Selain itu, Ilham Djaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Merah Mata Palembang, juga menekankan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia dalam pelayanan publik.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai penyesuaian terhadap sarana dan prasarana di kantor imigrasi untuk memastikan kenyamanan bagi kelompok rentan.

BACA JUGA:Berdayakan Warga Binaan, Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Kecantikan di Lapas Perempuan Palembang

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Tanjung Raja, Ini Pesan Tegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk Petugas dan Warga Binaan

“Kami sudah memberikan fasilitas ramah HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM),” ungkapnya.

Fasilitas ramah HAM ini mulai terlihat begitu pengunjung memasuki area Imigrasi Palembang. Di area parkir, terdapat lokasi parkir prioritas yang lebih dekat dengan pintu masuk ruang pelayanan paspor.

Selain itu, terdapat jalur khusus serta rambu-rambu untuk kelompok rentan, kursi roda, hingga loket layanan khusus yang dikhususkan bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan akses bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih dalam proses administrasi.

BACA JUGA:Jaga Netralitas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan ASN Menjelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel dan BNNP Sumsel Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

“Pengembangan sarana dan prasarana ini kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak kelompok rentan. Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang masuk dalam kelompok prioritas, bisa mendapatkan pelayanan yang setara dan sesuai dengan hak mereka,” tutur Ilham.

Dengan adanya layanan prioritas ini, diharapkan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bisa berjalan lebih efisien dan ramah bagi semua golongan masyarakat, khususnya bagi lansia yang seringkali kesulitan dalam mengikuti antrean umum.

Inovasi dan penyesuaian yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelayanan publik lainnya dalam memberikan akses yang lebih baik bagi kelompok rentan di Indonesia.

Peningkatan pelayanan publik berbasis HAM yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan ini menjadi langkah penting dalam memajukan sistem pelayanan publik yang lebih inklusif, tidak hanya untuk lansia, tetapi juga untuk semua warga negara yang membutuhkan pelayanan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: