Vonis Bebas Ibu Guru Supriyani Bukan Hadiah, Tapi Sejak Awal Guru SDN 4 Baito Itu Tak Melakukan Penganiayaan
Bukan hadiah, vonis bebas ibu guru Supriyani sejak awal guru SDN 4 Baito itu tidak melakukan penganiayaan.--
Sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini memang agendanya pembacaan tuntutan JPU dengan terdakwa guru Supriyani, Senin, 11 November 2024.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi, Aipda WH.
Harapan ini karena dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.
"Ya, kami berharap itu berdasarkan fakta dan bukti persidangan,” kata katanya. Guru Supriyani akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Diketahui guru Supriyani sudah 6 kali sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito anak polisi.
Dalam sidang perdana, Guru Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D.
Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, saat kasusnya masih disidang, bupati Konawe Selatan tiba-tiba damaikan guru Supriyani dengan orang tua siswa, Aipda WH yang melaporkannya ke polisi.
Kasusnya hingga kini sedang berjalan sidangnya, ibu Guru Supriyani masih jadi terdakwa di kasus yang viral itu.
Direktur LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, Selasa 5 November 2024 mengatakan, upaya perdamaian itu datang dari Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: