Vonis Bebas Ibu Guru Supriyani Bukan Hadiah, Tapi Sejak Awal Guru SDN 4 Baito Itu Tak Melakukan Penganiayaan

Vonis Bebas Ibu Guru Supriyani Bukan Hadiah, Tapi Sejak Awal Guru SDN 4 Baito Itu Tak Melakukan Penganiayaan

Bukan hadiah, vonis bebas ibu guru Supriyani sejak awal guru SDN 4 Baito itu tidak melakukan penganiayaan.--

"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh hakim.

BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

BACA JUGA:Percayalah, Kemenangan Ibu Supriyani Adalah Kemenangan Guru Honorer di Tanah Air, Bakal Diangkat P3K Tahun Ini

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11) lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.

BACA JUGA:Supriyani Guru Honorer Akan Diluluskan Seleksi PPPK Jalur Afirmasi, Benarkah! 

BACA JUGA:Percayalah, Kemenangan Ibu Supriyani Adalah Kemenangan Guru Honorer di Tanah Air, Bakal Diangkat P3K Tahun Ini

Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna.

Sebelumnya ibu guru Supriyani akhirnya dituntut jaksa lepas dari segala tuntutan hukum.

Jaksa menyatakan ibu guru Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan, dan melapaskannya dari dakwaan kesatu pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHPidana.

JPU Ujang Sutisna dkk juga menetapkan satu barang bukti berupa baju seragam siswa dikembali kepada saksi Nur Fitriana, ibu korban, dan barang bukti sapu ijuk dikembalikan kepada guru di SDN 4 Baito.

Dan, biaya perkara Rp5000 rupiah dibebankan kepada negara.

“Demikian tuntutan ini kami bacakan”, tutup JPU, Ujang Sutisna.

BACA JUGA:Kasusnya Masih Disidang, Bupati Konawe Selatan Tiba-tiba Damaikan Guru Supriyani Dengan Aipda WH dan Istri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: