Vonis Bebas Ibu Guru Supriyani Bukan Hadiah, Tapi Sejak Awal Guru SDN 4 Baito Itu Tak Melakukan Penganiayaan
Bukan hadiah, vonis bebas ibu guru Supriyani sejak awal guru SDN 4 Baito itu tidak melakukan penganiayaan.--
Vonis Bebas Ibu Guru Supriyani Bukan Hadiah, Tapi Sejak Awal Guru SDN 4 Baito Itu Tak Melakukan Penganiayaan
SUMEKS.CO - Vonis bebas ibu guru Supriyani jelas bukan hadiah, tapi sejak awal guru SD Negeri 4 Baito itu tidak melakukan penganiayaan.
Hakim ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya di PN Andoolo, Senin, 25 November 2024 menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," tegas Hakim Stevie Rosano.
Video putusan hakim Stevide ini juga diunggah akun @sadega4_ dan salah satu netizen menilai putusan hakim ini tepat.
“Sesuatu yang memang semestinya layak didapatkan (ibu guru Supriyani), tidak layak itu disebut hadiah menghadiahkan karena dari awal memang milik dia,” tegas pemilik akun @AD(a_sutrisno03)
Tangis saat pecah guru Supriyani divonis bebas hakim tepat di hari guru, netizen mengatakan kalau ini jelas hadiah istimewa buat semua guru di tanah air.
“Alhamdulillah guru Supriyani divonis sepenuhnya bebas,” tulis akun @patroli.
Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman lepas dari segala tuntutan hukum.
BACA JUGA:Peringatan Hari Guru Nasional di Sumsel: Apresiasi, Kolaborasi Pendidikan yang Lebih Baik
BACA JUGA:Meriahkan Hari Guru, Disdikbud OKU Timur Gelar Pagelaran Seni Budaya Daerah yang Penuh Makna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: