2 Selongsong Peluru Di TKP, Usai Tembak Rekan Polisi AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri Ke Polda Sumbar

2 Selongsong Peluru Di TKP, Usai Tembak Rekan Polisi AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri Ke Polda Sumbar

2 selongsong peluru ditemukan di TKP, usai tembak rekan polisi AKP Dadang Iskandar serahkan diri ke Polda Sumbar. foto: ilustrasi --

2 Selongsong Peluru Di TKP, Usai Tembak Rekan Polisi AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri Ke Polda Sumbar 

SUMEKS.CO, SOLOK SELATAN - 2 selongsong peluru ditemukan di TKP, usai tembak rekan polisi AKP Dadang Iskandar kabur dari lokasi parkiran dan menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Posisi AKP Dadang saat ini itu dijelaskan Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin.

Katanya, AKP Dadang Iskandar masih diperiksa di Polda Sumbar.

"Ya, usai melakukan penembakan pada Kasat Reskrim, Kabag Ops langsung naik ke mobil dinasnya dan menyerahkan diri ke Polda Sumbar," jelasnya.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Pantau Kasus ‘Polisi Tembak Polisi’ di Solok Selatan, Soroti Perlakuan Anggota Propam

BACA JUGA:Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim di Solok Selatan, Pemicunya Diduga Penangkapan Pelaku Tambang Galian C

Hingga saat ini Polda Sumbar masih menyelidiki motif penembakan yang dilakukan AKP Dadang.

Diketahui, kedua perwira di Polres Solok Selatan ini berseteru hingga akhirnya Kabag Ops melepaskan tembakan ke Kasat Reskrim hingga berujung maut.

Akibatnya Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. 

Sementara itu, anggota DPR RI Ahmad Sahroni pantau kasus ‘polisi tembak polisi’ di Solok Selatan, soroti perlakuan anggota Propam?

Kasus ini telah menarik perhatian dari semua pihak, salah satunya dari anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. 

Politisi asal Partai Nasdem itu, tampak memposting tiga video yang memperlihatkan kondisi pelaku usai melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim. 

Ahmad Sahroni menyayangkan, Anggota Propam tidak langsung memborgol pelaku untuk alasan keamanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: