Meski Apresiasi Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Aset YBS Jogja Sebut Pasal 3 Masih Jadi Perdebatan
Meski Apresiasi Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Aset YBS Jogja Sebut Pasal 3 Masih Jadi Perdebatan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Empat terdakwa korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta telah divonis dengan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Menanggapi vonis pidana itu, Rizal Syamsul SH selaku penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Ngesti Widodo dikonfirmasi Jumat 15 November 2024 menyatakan pikir-pikir.
Meski begitu, pengacara yang akrab disapa Rizal ini mengaku sangat mengapresiasi majelis hakim Tipikor PN Palembang atas putusan pidana terhadap kliennya itu.
"Karena apa, putusan pidana yang dijatuhkan terhadap klien kami pada Kamis malam kemarin terbukti tidak ada unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor," kata Rizal.
BACA JUGA:Aset YBS Asrama Pondok Mesudji Jogjakarta Terancam di Rampas Untuk Negara
Selain tidak ada unsur melawan hukum, kata Rizal dalam pertimbangan putusan pidana majelis hakim juga menilai tidak adanya unsur memperkaya diri atau orang lain dari para terdakwa.
Sehingga, lanjut Rizal majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa termasuk terdakwa Ngesti Widodo oleh majelis hakim dibuktikan dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi.
--
"Dan sebenarnya, pembuktian perbuatan melawan hukum pada Pasal 3 tersebut juga menurut kami masih bisa diperdebatkan," ujar Rizal.
Sebab, lanjutnya pembuktian perbuatan melawan hukum yang di dalilkan dalam Pasal 3 oleh majelis hakim tersebut bisa menimbulkan fakta-fakta hukum dan keputusan hukum yang lain.
Ia juga mencermati pertimbangan-pertimbangan hukum dari putusan majelis hakim, yang mana majelis hakim menggunakan banyak opsi dalam putusan pidana.
Opsi yang dimaksud itu, masih kata Rizal yaitu sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang yayasan, undang-undang pemerintahan serta merujuk pada peraturan menteri keuangan RI yang berkaitan tentang aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: