Dalami Penyidikan, Kejati Sumsel Kembali Periksa Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta

Dalami Penyidikan, Kejati Sumsel Kembali Periksa Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta

Kejati Sumsel terus mendalami kasus Korupsi. Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta--

SUMEKS.CO - Guna dalami keterlibatan perkara lebih lanjut, Nesti Wibowo tersangka baru dalam lingkaran kasus korupsi penjualan aset Pemda oleh mafia tanah di Jogjakarta untuk kesekian kali jalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

Tersangka Nesti Wibowo yang merupakan oknum ASN BPN Jogjakarta diperiksa lebih dari 4 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 24 Maret 2024.

"Update terbaru, tersangka oknum ASN BPN Jogjakarta kembali jalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari di Jogjakarta," terang Vanny di konfirmasi melalui sambungan telepon.

Pada pemeriksaan kali ini, Vanny menyebut penyidik pada bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan lebih kurang 27 pertanyaan kepada tersangka.

BACA JUGA:Minta Penyidik Jangan Tebang Pilih, Pengacara Tersangka Korupsi Mafia Tanah Ini Cium Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta

Secara umum, Vanny menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih seputar legalitas pembuatan sejumlah sertifikat tanah yayasan Batanghari.

"Namun, untuk rincinya kita bisa tidak bisa membeberkannya sebab telah masuk dalam ranah materi penyidikan perkara," ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, apabila nanti berkas perkara penyidikan terhadap tersangka Nesti Wibowo dinyatakan lengkap hanya tingga melimpahkan berkas berikut tersangka kedalam tahap penuntutan.

"Akan kita informasikan lagi nanti apabila ada perkembangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi ini," tukasnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi

BACA JUGA:Kontroversi Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Dugaan Kasus Mafia Tanah dan Korupsi Diusut Kejati Sumsel

Selain tersangka Nesti Wibowo, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka terdiri dari dua oknum notaris bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniati.

Sementara sebagai tersangka kuasa penjual aset Yayasan Batanghari berupa tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta bernama Zurike Takarada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: