Polisi Gerebek 2 Kampung Narkoba di Betung Banyuasin, Temukan Pondok dalam Kebun dan Amankan 7 Orang

Tim Gabungan Gerebek 2 Kampung Narkoba di Betung Banyuasin, Temukan Pondok dalam kebun dan amankan 7 orang. -Foto: dokumen/sumeks.co-
BACA JUGA:Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Martin, Amankan Puluhan Paket Sabu
BACA JUGA:Tunggu yang Pesan, Kakek 2 Cucu di Palembang Tanam Narkoba di Bawah Rumah Panggung Miliknya
Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: