Polisi Gerebek 2 Kampung Narkoba di Betung Banyuasin, Temukan Pondok dalam Kebun dan Amankan 7 Orang

Polisi Gerebek 2 Kampung Narkoba di Betung Banyuasin, Temukan Pondok dalam Kebun dan Amankan 7 Orang

Tim Gabungan Gerebek 2 Kampung Narkoba di Betung Banyuasin, Temukan Pondok dalam kebun dan amankan 7 orang. -Foto: dokumen/sumeks.co-

BACA JUGA:Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Martin, Amankan Puluhan Paket Sabu

BACA JUGA:Tunggu yang Pesan, Kakek 2 Cucu di Palembang Tanam Narkoba di Bawah Rumah Panggung Miliknya

Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(qda)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait