2 Pelaku Maling Motor di Perumahan Sukosari Palembang yang Terekam CCTV Tertangkap, Terancam 5 Tahun Kurungan

2 Pelaku Maling Motor di Perumahan Sukosari Palembang yang Terekam CCTV Tertangkap, Terancam 5 Tahun Kurungan

2 Pelaku Maling Motor di Perumahan Sukosari Palembang yang Terekam CCTV Tertangkap.-Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berbekal video rekaman CCTV, 2 pelaku maling motor di Perumahan Green Sukosari Jalan Sukosari Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dua pelaku maling motor, yakni Kurnadi Saputra alias Sukur (31) dan Eko Purnomo (30). 

Mereka ditangkap saat berada di kediamannya Jalan Srijaya Lorong Bersama Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Senin 11 November 2024 kemarin.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap pelaku maling motor di Kota Palembang. 

BACA JUGA:Pelaku Maling Motor di Palembang Beraksi Siang Hari, Tiga Kali Bolak Balik Pantau Lokasi Perumahan Sukosari

BACA JUGA:Bongkar Warung Soto di Palembang, Aksi Dua Orang Pelaku Terekam CCTV, Gasak 3 Tabung Gas Melon

"Dua orang tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan pihak kepolisian," ungkap Kombes Pol Harryo saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, kemarin.

Dijelaskan Harryo, kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya depan teras rumah dalam sebuah komplek perumahan di Jalan Sukosari Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu.

Melihat motornya dibawa kabur pelaku maling motor, korban kemudian mengecek CCTV dan membawa potongan rekaman tersebut untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat ini, korban harus merelakan sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 2535 ADP warna hitam lenyap dibawa kabur pelaku maling motor.

BACA JUGA:WASPADA, Terekam CCTV Aksi Pencurian Paksa Meteran Air Ini Marak Terjadi di Kota Palembang

BACA JUGA:Pria Pakai Atribut Ojol Terekam CCTV Curi Helm di Parkiran Eiger Plaju Palembang

"Atas perbuatannya ini dua orang tersangka kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas Kombes Harryo.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku maling motor di Kota Palembang melancarkan aksinya tak pandang waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: