Begini Modus dan Peran 3 Pelaku yang Diotaki Karyawan Bank Bobol Cek Tunai Milik Bos Travel Haji dan Umroh

Begini Modus dan Peran 3 Pelaku yang Diotaki Karyawan Bank Bobol Cek Tunai Milik Bos Travel Haji dan Umroh

Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus oknum karyawan bank plat merah dan bersama ASN dan honorer Damkar kota Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-

Kemudian korban mengecek transaksi di dalam rekeningnya sembari bertanya kepada salah seorang karyawannya. 

Korban yang tidak puas langsung mendatangi bank tempatnya menabung untuk memastikan kenapa uangnya bisa keluar karena korban tidak merasa transaksi.

Dari laporan korban ke Polda Sumsel, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian cek tunai korban merupakan salah satu karyawan bank tempat Korban menabung.

BACA JUGA:Miris, 11 Tahun Jadi Pegawai, Tersangka Kasus Bobol Rekening Bank Rp6,4 Miliar Tak Pernah Beri Nafkah Ortu

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar

"Dari hasil penyelidikan ternyata cek tunai milik korban sudah diambil tersangka Tedy sejak 2 tahun yang lalu," ujar Anwar. 

"Dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku Tedy Juni berada kawasan Musi Banyuasin sehingga langsung kami lakukan penangkapan. Tersangka mengambil cek yang diberikan kepada korban, uang yang ada didalam cek dua tahun baru dicairkan oleh pelaku," bebernya. 

Cek yang sudah dicairkan tersangka Tedy diserahkannya kepada temannya yakni Hartono, kemudian tersangka Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan uang yang masih ada di dalam cek tersebut. 

"Dari tersangka Hartono, cek diserahkan ke Ahmad Rusdi. Kemudian Rusdi inilah yang mencairkan uang didalam cek ke bank," tambah Anwa.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ini yang Disita

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Bobol Rekening Nasabah Bank Senilai Rp6,4 Miliar untuk Judi Slot Segera Rampung

Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka.

Tersangka Teddy mengaku awalnya dirinya hanya iseng menyobek satu lembar cek milik korban dan cek tersebut dia simpan selama lebih kurang 2 tahun lamanya.

“Sudah 10 tahun bekerja di bank ini. Terdesak kebutuhan buat mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk bayar cicilan di bank Pak. Saya cairkan cek tersebut dengan meminta teman saya Hartono dan Rusdi,” aku tersangka Teddy yang mengaku sudah selama 10 tahun bekerja di bank pelat merah tersebut. 

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: