Penambahan Angka Kecil Pada Plat Kendaraan Dinas Kementerian Mengundang Teka-Teki, Artinya Apa Ya?
Penambahan Angka Kecil Pada Plat Kendaraan Dinas Kementerian Mengundang Teka-Teki, Artinya Apa?--
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Sumsel Beri Kendaraan Dinas dan Bangun Gedung Ikatan Bidan Indonesia
Ada yang menyebutkan, bahwa angka kecil pada plat kendaraan pejabat itu merupakan pertanda adalah kendaraan pejabat struktural pada kementerian tertentu.
Seperti yang dikomentari oleh akun @Ric***** "klo ngak salah klo hanya tulisan RI 24 itu Mentri klo ada tambahan nya angka kecil contoh 2 berarti wakil menteri dan seterusnya".
--
Ada juga yang menerka, bahwa angka kecil pada plat dinas pejabat itu menunjukkan bahwa kendaraan dinas pada satu kementerian itu tidak hanya satu saja melainkan ada beberapa unit kendaraan lainnya.
"Mungkin angka kecil pada sudut plat itu menunjukkan jumlah banyaknya mobil dalam satu plat, berarti kendaraan dinas pada satu kementerian lebih dari satu," tulis komentar akun @real*****.
Ada lagi yang menerangkan, bahwa angka kecil pada plat kendaraan dinas tersebut menunjukkan level pejabat dilingkungan kementerian, mulai dari wakil dan seterusnya.
"mungkin angka kecil itu menunjukkan level pejabat di kementrian tersebut, mulai dari wakil mentri dan seterusnya," tulis komentar akun @bgi*****.
Ditelusuri lebih lanjut, belum ada informasi terperinci mengenai penambahan angka kecil yang dicantumkan pada plat kendaraan dinas para pejabat kementerian itu.
Sekedar informasi, Penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk pejabat Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Adanya peraturan tersebut, memungkinkan setiap kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat, memiliki kode pelat mobil tertentu.
Sebagai contoh, kode pelat RI 1 untuk mobil Presiden Republik Indonesia. Pelat nomor RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara, pelat nomor RI 36, yang diperuntukkan bagi Menteri Komunikasi dan Informatika.
Bukan hanya pejabat di pemerintahan pusat saja, akan tetapi pejabat pada tingkat daerah juga memiliki pelat nomor mobil khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: