Bolehkah ASN Pemkot Palembang Mudik Lebaran Gunakan Mobil Dinas? Simak Penjelasan Ratu Dewa

Bolehkah ASN Pemkot Palembang Mudik Lebaran Gunakan Mobil Dinas? Simak Penjelasan Ratu Dewa

Bolehkah ASN Pemkot Palembang Mudik Lebaran Gunakan Mobil Dinas? Simak Penjelasan Ratu Dewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang yang memiliki mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran 2024? 

Mengenai hal itu, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan belum bisa memastikan boleh atau tidaknya. Hal ini dikarenakan masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). 

"Hingga saat ini masih menunggu Juklak dan Juknis dari KPK maupun Kemendagri mengenai kepemanfaatan aset ataupun kendaraan dinas yang bersumber dari pusat maupun Kota Palembang," ungkap Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO pada Selasa 2 April 2024.

Menurut Ratu Dewa, jika surat edaran dari Mendagri mengizinkan kendaraan dinas untuk mudik, informasinya akan disampaikan kepada pejabat yang memiliki kendaraan dinas yang boleh digunakan untuk mudik. 

BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Pelayanan di Kota Palembang Tetap Buka Selama Cuti Hari Raya Idulfitri 2024

BACA JUGA:Ratu Dewa Pimpin Langsung Pengumpulan Zakat Pejabat: Targetkan Rp 1,3 Miliar

"Namun, jika tidak diizinkan, maka mudik harus dilakukan dengan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Aturan ini harus diikuti dengan ketat dan tidak boleh dilanggar," tegasnya. 

Diketahui pada tahun sebelumnya, kendaraan dinas tidak diizinkan untuk digunakan untuk mudik. 


Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan belum bisa memastikan boleh atau tidaknya mobil dinas dipakai mudik lebaran --

Pemerintah telah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponennya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. 

Dalam peraturan mengenai Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja para PNS.

BACA JUGA:Burgo Jadi Makanan Favorit Ratu Dewa Saat Lebaran Idulfitri, Begini Resep Lezat Membuatnya

BACA JUGA:Ratu Dewa Bakal Lebaran 3 Hari di Palembang, Salat Idulfitri di Masjid Agung dan Gelar Open House

Seperti yang dinyatakan dalam lampiran aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang mendukung tugas pokok dan fungsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: