Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi
Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang Untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa OI Bakal Hadirkan 72 Saksi--
BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Korupsi DD dan ADD untuk Hiburan dan Modal Pilkades
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Syamsul mantan Kades Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ini gunakan dana desa untuk nyawer biduan ditempat karaoke.
Tidak hanya itu saja, anggaran dana desa tahun 2022 sebagian besar digunakan Syamsul mabuk-mabukan hingga modal untuk menyalonkan diri kembali sebagai Kades.
Diterangkan dalam dakwaan, bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp599.981.644. Namun nyatanya yang terealisasi hanya sebesar Rp216.062.898.
--
Sementara sisanya, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Masih dalam surat dakwaan, JPU juga membeberkan akibat tidak ada laporan pertanggung jawaban dari terdakwa Syamsul tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383,9 juta lebih.
Sebagaimana dakwaan, JPU menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022.
Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta.
Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.
Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut.
Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut JPU terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: