Penerapan Ujian Nasional Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang, Loh Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Penerapan kembali Ujian Nasional (UN) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 58 Ayat (1).--
Selain itu, Kemendikdasmen juga diminta untuk fokus pada rapor pendidikan yang mencakup aspek akademik, dan pengembangan karakter secara menyeluruh.
"Kami berharap Kemendikdasmen membuka ruang dialog yang inklusif untuk mempertimbangkan semua pihak yang terdampak" ujar Irma.
BACA JUGA:Gebrakan Mendikdasmen! Kembalikan NEM dan Rapor Merah, Serta Hapuskan Platform Merdeka Mengajar
Termasuk siswa, guru, dan orang tua, sebelum membuat keputusan tentang kebijakan ini.
"Alangkah baiknya jika harus dipertimbangkan dulu sebelumnya," tandas Irma.
Lebih dari itu, Aliansi menilai UN tidak mencerminkan keadilan dalam mengukur kemampuan siswa.
Karena hanya menilai mereka dalam waktu singkat, yang dinilai tidak sebanding dengan evaluasi berkelanjutan yang dilakukan oleh guru selama proses pembelajaran.
"Ujian Nasional tidak adil dalam mengukur kemampuan murid secara komprehensif dan justru mengesampingkan peran pengamatan serta asesmen yang terjadi sepanjang proses belajar," ungkap Irma.
Irma menilai bahwa keberadaan UN berpotensi mengarahkan sistem pembelajaran di sekolah menjadi semata-mata berorientasi pada hasil ujian.
Tanpa menghargai proses yang dijalani serta otonomi profesional guru dalam mengevaluasi murid.
Padahal, menurut Aliansi, peran guru dalam memberikan penilaian merupakan komponen penting dalam pembelajaran berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: