Penerapan Ujian Nasional Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang, Loh Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Penerapan Ujian Nasional Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang, Loh Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Penerapan kembali Ujian Nasional (UN) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 58 Ayat (1).--

SUMEKS.CO - Penerapan kembali Ujian Nasional (UN) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 58 Ayat (1).

Beberapa aliansi pendidikan, memprotes kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam kebijakan terbaru itu salah satunya, mengenai penerapan kembali ujian nasional bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama SMP).

Terkait penerapan yang dilakukan Kemendikdasmen ini, sebagian aliansi berpendapat hal itu bertentangan dengan undang-undang yang sebelumnya sudah berlaku.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Kembangkan 718 Bahasa Daerah di Indonesia, Dorong Komunikasi Hingga Tingkat Internasional

BACA JUGA:Nah Loh! Mendikdasmen Sebut Tak Semua Guru dan Tenaga Honorer yang Bakal Naik Gaji, Ada Kriteria Khusus?

Mengingat, bertentangan dengan yang mengamanatkan agar evaluasi dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.

Salah satu perwakilan aliansi pendidikan, Irma mengatakan, penguasaan kompetensi dan penguatan karakter lebih penting daripada sekadar lulus ujian standar.

"Pendidikan seharusnya mempersiapkan siswa menghadapi kehidupan nyata, bukan hanya ujian sesaat," kata Irma.

Di sisi lain, Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan Dianggap Lebih Tepat untuk mendukung konsep asesmen nasional dan rapor pendidikan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji Guru dan Tenaga Honorer Naik Rp2 Juta Tiap Tahun, Mendikdasmen: Masuk Anggaran 2025

BACA JUGA:6 Gebrakan Mendikdasmen Tuai Sorotan Publik, Kini Buru-buru Klarifikasi Hingga Ucapkan Ini! Takut Dicopot?

Terlebih, selama ini sudah diterapkan dan dinilai lebih efektif dalam memberikan gambaran komprehensif tentang kemampuan peserta didik.

Aliansi berpendapat bahwa alih-alih kembali ke sistem Ujian Nasional, Kemendikdasmen sebaiknya fokus menyempurnakan asesmen nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: