Penerapan Ujian Nasional Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang, Loh Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Penerapan Ujian Nasional Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang, Loh Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Penerapan kembali Ujian Nasional (UN) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 58 Ayat (1).--

BACA JUGA:Peraih Medali Emas Olimpiade Veddriq Tetap Ikut Ujian Jenjang Karier Kenaikan Pangkat PNS, ‘Soalnya Sulit’

"Terutama untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik," tukas Irma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: