Wajib Tahu! Jumlah Pelamar CPNS Sedikit Dibanding Formasi Disediakan, Perangkingan Tidak Berlaku
Wajib tahu, jumlah pelamar CPNS sedikit dibanding formasi disediakan, perangkingan tidak berlaku. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024. Untuk tahapan seleksi CPNS 2024 telah dijadwalkan secara rinci.
Mulai dari pengumuman seleksi pada 19 Agustus 2024 hingga usul penetapan NIP CPNS pada 23 Maret 2025.
Dengan jadwal yang terstruktur, pemerintah memastikan proses seleksi tetap berlangsung secara adil dan transparan.
BACA JUGA:Kelulusan SKD CPNS 2024 Ditetapkan Menpan RB 2 Penentu Ini, Apa!
Beberapa tanggal penting dalam tahapan seleksi antara lain:
Pengumuman Hasil SKD: 17-19 November 2024. Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024. Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025.
Kemudian nilai ambang batas SKD CPNS 2024. Yaitu sesuai Keputusan Menpan RB No. 321/2024, nilai ambang batas untuk kategori umum meliputi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 65, TIU (Tes Intelegensi Umum) 80, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 166.
Lalu, bagi peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas ini tetap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Kehilangan Kesempatan! 980 Peserta CPNS Kemenkumham Sumsel 2024 Gagal Ikuti SKD
Mengenai sistem perangkingan tidak berlaku jika formasi mencukupi. Dimana pada seleksi CPNS 2024, sistem perangkingan hanya diterapkan jika jumlah pelamar melebihi jumlah formasi yang tersedia.
Dalam kondisi normal, formasi yang memiliki banyak pelamar akan diambil berdasarkan nilai tertinggi dari peserta yang memenuhi passing grade, dengan sistem perangkingan.
Misalnya, jika ada 3 formasi dengan 10 pelamar yang memenuhi syarat, maka hanya 9 peserta dengan nilai tertinggi yang akan diambil sesuai sistem perangkingan.
Namun, untuk posisi yang jumlah pelamar lebih sedikit atau sama dengan formasi yang tersedia, perangkingan ini tidak diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: