Nasib Nasabah di Ujung Tanduk: Usai OJK Mencabut Izin Usaha Pinjol Investree, Ada 561 Aduan dari Masyarakat
Nasib nasabah pinjaman online Investree setelah OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024--
SUMEKS.CO - Nasib nasabah pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree) terjebak dalam ketidakpastian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024.
OJK mengambil langkah tegas mencabut izin usaha Investree setelah menerima 561 aduan dari masyarakat, yang sebagian besar melaporkan kegagalan atau keterlambatan transaksi, serta masalah imbal hasil dan margin keuntungan.
Dalam konferensi pers digital, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa Investree harus menyediakan pusat informasi layanan pengaduan dan penunjukkan penanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
OJK mewajibkan pinjol Investre untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi pinjaman (lender) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Simak, OJK Tutup Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Per Oktober 2024
“Mereka juga harus menyediakan pusat informasi layanan pengaduan dan penunjukkan penanggung jawab,”ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers digital pada beberapa waktu lalu.
Friderica menjabarkan sebelum mencabut izin usaha, OJK telah mendapat 561 pengaduan tentang pinjol Investree. Ini setara dengan 3% dari total pengaduan fintech ke OJK.
Friderica juga mengungkapkan bahwa OJK telah memberikan peringatan tertulis kepada Investree sebelum mencabut izin usaha karena lambatnya respons terhadap aduan konsumen.
“Waktu itu kami juga sudah memberikan peringatan tertulis kepada Investree karena mereka terkesan lambat dalam menanggapi aduan konsumen,” terang Friderica.
BACA JUGA:OJK Rilis Daftar Pinjol Terbaru Per Oktober 2024: Pastikan Pinjaman Anda Aman!
BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!
Sebelum izin usaha dicabut juga eks CEO Investree Adrian Gunadi telah diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi pada 2 Februari 2024 lalu.
Dikutip dari berbagai sumber, OJK juga telah meminta manajemen Investree melakukan perbaikan kinerja, hingga “melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” tulis OJK yang diwakili oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: