Nasib Nasabah di Ujung Tanduk: Usai OJK Mencabut Izin Usaha Pinjol Investree, Ada 561 Aduan dari Masyarakat

Nasib Nasabah di Ujung Tanduk: Usai OJK Mencabut Izin Usaha Pinjol Investree, Ada 561 Aduan dari Masyarakat

Nasib nasabah pinjaman online Investree setelah OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024--

“Kemudian tindak lanjut yang telah kita lakukan OJK, kita telah melakukan pemeriksaan khusus pada Investree dan saat ini dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, verifikasi data dengan fakta materil dan dari pak Agusman (pengawas Pinjol) telah mencabut izin usaha pada 21 Oktober lalu.”

Selain mencabut izin, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perusahaan, menelusuri aset yang tersisa, serta bekerja sama dengan penegak hukum.

BACA JUGA:5 Pinjol Bisa Cair ke DANA: Anti Ribet, Mudah, Hitungan Menit Langsung Cair

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Legal OJK, Tanpa BI Checking Dana Cair Rp30jt Dalam 5 Menit!

Bendahara Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo), Edward Ismawan Chamdani, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara modal, otoritas, dan pengawasan dalam mengelola industri fintech.

Sebagai tambahan, OJK mencabut izin usaha pinjol Investree dengan alasan telah gagal memenuhi ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Kinerja Investree yang terus memburuk dan tingkat kredit macet yang tinggi menjadi alasan utama OJK untuk mencabut izin usaha pinjol tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Legal OJK, Tanpa BI Checking Dana Cair Rp30jt Dalam 5 Menit!

BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP Mulai dari 100 Ribu, Praktis dan Langsung Cair

“OJK sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930,” wasit industri keuangan ini dalam keterangan tertulis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: