Istri Sering Keluar Kota, Pria di Muba Culik dan Sekap Anak di Bawah Umur Dalam Kebun, 20 Kali Dirudapaksa
Seorang pria di Muba diringkus polisi setelah menjadi buronan selama 6 bulan karena kasus penculikan dan penyekapan seorang anak di bawah umur.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Aku sudah melakukan hubungan 20 kali, karena bini aku sering keluar kota untuk usahanya," kata Herman kepada polisi.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo didampingi KBO Reskrim IPDA S Lisbrata mengatakan, tersangka sempat diamankan pada tanggal 4 April 2024, namun pelaku kabur.
BACA JUGA:Dituduh Curi Narkoba, DJ di Kampung Baru Disekap dan Dikeroyok
"Namun berhasil kita amankan. Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP, pasal 81 ayat 1 ayat tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya.
Di tempat yang sama penasehat hukum keluarga korban Novita Lubis SH berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: