Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kejati Periksa ASN Kementerian PUPR

Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kejati Periksa ASN Kementerian PUPR

Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kejati Periksa ASN Kementerian PUPR--

BACA JUGA:Begini Modus 3 Tersangka Korupsi Petinggi Waskita Karya hingga Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan sekaligus menahan sebanyak 4 orang tersangka, yaitu Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.

Lalu tiga tersangka lainnya dari PT Waskita Karya, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.


Dirut PT Perentjana Pembangunan BHW di Periksa Sebagai Saksi sekaligus Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T--

Para tersangka diduga telah melakukan mark-up sekaligus diduga menerima aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.

Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.

Para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: