PN Palembang Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK, Hakim Hukum PT Kosindo Supratama Diganjar Ganti Rugi Setengah T
PN Palembang Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK, Hakim Hukum PT Kosindo Supratama di Ganjar Ganti Rugi Setengah Triliun Rupiah--
BACA JUGA:Wilayah Ogan Ilir Sudah Mulai Turun Hujan, Satgas Karhutlah Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
Kebakaran lahan disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat.
Pada gugatannya, Penggugat mengajukan Petitum menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp333,8 miliar.
--
Selain itu, tergugat juga dituntut untuk melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp809,2 miliar lebih disertai denda, uang paksa, dan putusan serta merta atau total sekitar Rp1,1 triliun.
Setelah Majelis Hakim memeriksa perkara pada persidangan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp.166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp. 435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama.
Menurut Ketua Majlis Hakim Agus Pancara di lapangan menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan, seperti Embung air jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahan kondisinya juga sudah rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: