Razia Gabungan, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Keluarkan Puluhan Surat Teguran dan Tindak Kendaraan Melanggar
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena, memimpin razia gabungan yang dipusatkan di Simpang Tiga Tugu Polwan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 31 Oktober 2024.--
Razia Gabungan, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Keluarkan Puluhan Surat Teguran dan Tindak Kendaraan Melanggar
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan lintas sektoral di Simpang Tiga Tugu Polwan Tanjung Raja, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dishub Kabupaten Ogan Ilir, UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Ogan Ilir II, dan Jasa Raharja.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena mengungkapkan, kegiatan lintas sektoral ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
"Disini kita tekankan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Ogan Ilir," ujarnya didampingi Kanit Turjawali, Ipda Sahril.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tekankan Kamtibmas di Lingkungan Ponpes Jelang Pilkada Serentak 2024
Sedikitnya 20 personel Polri, delapan personel Dishub, satu orang dari Jasa Raharja, dan tujuh personel dari Bapenda UPTD II Ogan Ilir ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Mereka secara aktif terlibat dalam memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait kewajiban pajak kendaraan.
Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah penindakan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak, dan kendaraan angkutan berlebihan atau ODOL.
"Penegakan hukum ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan fatalitas," sebutnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Humas Polres Ogan Ilir Sebarkan Imbauan Kamtibmas ke Warga Indralaya
Selama kegiatan berlangsung, tim berhasil menindak sejumlah kendaraan yang melanggar, serta memberikan teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: