Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati

Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati

Momen Ronald Tannur dieksekusi oleh Tim Kejati dan Tim Eksekutor Kejari Surabaya dari rumahnya di Perumahan Victoria Regency Surabaya. --

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti," tulis MA di situs resminya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dijelaskan pula dalam situs resmi milik MA tersebut, bahwa dakwaan alternatif kedua terbukti telah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. 

"Pidana penjara selama 5 tahun," bunyi putusan tersebut.

BACA JUGA:Hot News, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Yang Bunuh Pacarnya Dini Sera Afriyanti Ditangkap Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Toni RM Berharap Hakim Sidangkan Kasus Vina Cirebon 2016 Juga Dipecat, Sama Seperti Hakim Kasus Ronald Tannur

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada 24 Juli 2024.

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa. 

BACA JUGA:Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pernah Hukum Mati Pembunuh Rekan Sejawatnya Malah Cuatkan Sinisme Masyarakat

Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Akan tetapi, Kejaksaan Agung RI mengaku belum menerima putusan pembatalan vonis terhadap Ronald Tannur tersebut ditingkat kasasi. 

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

Namun, di sisi lain, Kejagung RI telah menangkap pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: