Info Terbary Kasus Lolly! Dugaan Asusila dan Aborsi Kian Terbuka, Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan asusila dan aborsi yang sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel kini naik ke tahap penyidikan--
SUMEKS.CO - Update terbaru kasus dugaan asusila dan aborsi yang sebelumnya dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel kini naik ke tahap penyidikan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan segala bukti-bukti dan saksi-saksi.
"Laporan dari NM setelah ditindaklanjuti, kemudian penyelidikan dan sudah mengumpulkan barang bukti juga memeriksa saksi-saksi," kata PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber.
Terbaru dirinya juga mengkonfirmasi bahwa dalam tahap ini nanti termasuk dokter dari RSCM yang memeriksa Laura Meizani alias Lolly pun akan turut diperiksa.
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Putri Marino Nikah dengan Chicco Jerikho: Sempat Menyesal..
BACA JUGA:Mengejutkan! Ari Lasso Umumkan Status Pernikahannya: Sudah Lama Cerai, Penyebabnya Karena Ini
"Kemarin sudah memeriksa dokter di RSCM yang memeriksa LM, yang memeriksa visum, itu yang dijelaskan. Semalam, penyidik sudah melakukan gelar perkara sudah dinaikan tahap menjadi penyidikan," jelasnya.
“Pemanggilan dokter dan pihak klinik aborsi akan dilakukan nanti. Yang pasti, kami sudah meminta keterangan dari dokter yang memeriksa visum di RSCM,” sambungnya.
Kemudian nantinya pada tahap penyidikan ini semua saksi-saksi yang sudah dipanggil kembali akan kembali dimintai keterangan.
Tidak hanya itu bahkan Vadel Badjideh selaku terlapor juga akan hadir untuk kembali memberikan keterangan.
BACA JUGA:Cek, Ini Prakiraan Cuaca BMKG di Tiga Kabupaten di Sumsel 27 Oktober 2024
"Jadi sudah disiapkan penyidik pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan. Itu yang sudah disiapkan penyidik," jelasnya.
Namun sayangnya hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti mengenai kapan proses pemanggilan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: