Modus Motor Rusak, Komplotan Curi Honda ADV di Muara Enim Berhasil Ditangkap

Modus Motor Rusak, Komplotan Curi Honda ADV di Muara Enim Berhasil Ditangkap

TERSANGKA : Dua pelaku pencuri motor Sudo Nadara (20) warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dan Vicky Ramansyah Fitra (21) warga Pagaralam dibekuk.--

Baim kemudian pergi menuju simpang Niru yang berjarak sekitar 100 meter untuk mencari ojek, namun tidak berhasil menemukannya. Saat kembali ke tempat kejadian, Baim terkejut mendapati motor milik korban dan kedua pelaku sudah hilang.

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp20 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

BACA JUGA:5 Tahun Bos Tambang Batu Bara Muara Enim Kumpulkan Harta Kekayaan, Potensi Kerugian Negara 556,8 Miliar

BACA JUGA:Aset TPPU yang Disita Polda Sumsel dari Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Senilai Rp13 Miliar

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Rambang Dangku, Iptu A Yurico Agusalim, bersama Kanit Reskrim Ipda Candra Rusman dan tim Tarantula segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, identitas pelaku dan lokasi persembunyian mereka berhasil diidentifikasi.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Prabumulih Timur, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda ADV warna hitam merah milik korban dengan nomor polisi BG 4194 PAB, surat-surat motor (STNK), helm abu-abu merk R-Six, jaket hitam biru merk OneHeart Honda, jaket sweeter hitam merk Yeszy.MFG, serta potongan bekas stiker motor yang sudah dilepas oleh pelaku.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat nomor yang disita dari perkara lain di Polsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Dimiskinkan Polda Sumsel Ditangkap di Apartemen di Pulau Jawa

BACA JUGA:Polda Sumsel Tampilkan Bos Tambang Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Ini Tampangnya

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang membawa ancaman hukuman penjara cukup berat.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih waspada dalam memberikan bantuan kepada orang yang tidak dikenal.

Meskipun niat baik membantu sesama adalah hal yang penting, masyarakat juga harus berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan seperti pencurian ini. Kejahatan dengan berpura-pura motor rusak adalah salah satu dari berbagai modus yang sering dilakukan komplotan pencuri untuk mengelabui korban dan melarikan motor mereka.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kejadian mencurigakan dan selalu waspada, terutama saat berkendara di jalan yang sepi. Selain itu, penggunaan alat pengaman tambahan pada kendaraan seperti kunci ganda juga dapat meminimalkan risiko pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: