Buntut Kop Surat Mendes PDT dan Pernyataan Menteri Prabowo-Gibran, Ini Arahan Mayor Teddy

Buntut Kop Surat Mendes PDT dan Pernyataan Menteri Prabowo-Gibran, Ini Arahan Mayor Teddy

Sekretaris Kabinet Merah Putih, Mayor Teddy Indra Wijaya, menyampaikan dua poin penting sebagai arahan kepada para menteri supaya tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. --

Beredarnya surat undangan berkop Kemendes PDT ini, juga dikomentari oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. 

Sebelumnya, masyarakat juga dibikin heboh oleh pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Serta, pernyataan dari Menteri HAM, Natalius Pigai.

Beberapa waktu lalu, viral di pemberitaan media, Yusril menyebut bahwa kasus 98 bukanlah pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, Yusril kemudian mengklarifikasi pernyataannya itu.

BACA JUGA:WADUH! Mayor Teddy Punya Jabatan Baru, Tak Lagi Jadi Ajudan Prabowo, Gimana Reaksi Emak-Emak?

BACA JUGA:GAWAT! Akun Instagram Mayor Teddy Digembok, Emak-Emak Demo Presiden Jokowi

Yusril mengatakan, ketika ditanyakan oleh awak media pada 21 Oktober 2024, konteks pertanyaan yang ditanyakan tidak begitu jelas. 

Ia menyebut, sudah ada rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada pemerintah terkait kasus 98.

"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah," ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

"Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," jelas dia.

BACA JUGA:Mayor Teddy Diisukan Berpacaran dengan Artis Celine Evangelista, Gus Miftah Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Mayor Teddy Ajudan Prabowo Punya Jam Tangan yang Bikin Kegantengannya Maksimal, Berapa Harganya?

Lalu, pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai juga sempat menjadi polemik di kalangan masyarakat. Dimana, Natalius Pigai sempat meminta anggaran untuk kementeriannya sebesar Rp 20 triliun. 

Menurut Pigai, jumlah itu dibutuhkan karena kementerian HAM bertugas mewujudkan pembangunan HAM di Indonesia.

"Kalau negara punya kemampuan, maunya di atas Rp 20 triliun. Pigai bisa bangun. Saya ini orang pekerja lapangan. Kalau negara punya anggaran, saya maunya Rp 20 triliun," pintanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: