Dua Terdakwa Pembunuhan di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur OKI Terancam Hukuman Mati
Dua terdakwa pembunuhan di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur OKI terancam hukuman mati. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Hakim Jatuhi 3 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun
"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," kata Jaksa.
Jaksa membacakan untuk perkara kedua terdakwa ini akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Pekan depan sidang untuk kedua terdakwa dilanjutkan kembali kami menghadirkan 7 orang saksi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: