Nah Loh, Pangkat Tituler Letkol Deddy Corbuzier Digugat Akademisi ke PN Jakarta Pusat

Nah Loh, Pangkat Tituler Letkol Deddy Corbuzier Digugat Akademisi ke PN Jakarta Pusat

Nah Loh, Pangkat Tituler Letkol Deddy Corbuzier di Gugat Akademisi ke PN Jakarta Pusat--

SUMEKS.CO - Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler yang disematkan kepada pesulap sekaligus Youtuber Deddy Corbuzier, baru-baru ini digugat oleh seorang akademisi bernama Syamsul Jahidin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dari informasi yang dihimpun, Sabtu 19 Oktober 2024 terungkap alasan Syamsul Jahidin melayangkan gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI kepada Deddy Corbuzier.

Akademisi Syamsul Jahidin melayangkan gugatan agar pihak PN Jakarta Pusat dapat meninjau kembali pemberian pangkat tersebut, dari aturan-aturan hukum yang berlaku.

Sebab, menurut Syamsul Jahidin merasa tidak ada unsur urgensi terhadap pemberian g pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

BACA JUGA:Resmi Sandang Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD, Berapa Gaji Diterima Deddy Corbuzier?

BACA JUGA:Sepanjang Sejarah Ada 16 Nama Penerima Gelar Pangkat Tituler Selain Deddy Corbuzier, Siapa Saja?

"Tujuan dari gugatan ini, tidak lain adalah untuk menguji validitas dan urgensinya apakah pemberian pangkat itu telah sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Akademisi Syamsul Jahidin dikutip dari berbagai sumber.

Menurut, Syamsul, sebagaimana peraturan hukum berdasarkan PP nomor 036 tahun 1959 serta Undang-Undang nomor 2 tahun 1957  bahwa pemberian pangkat Tituler diberikan jika keadaan negara sedang dalam keadaan berperang.


--

Namun, kata Syamsul saat ini negara Indonesia justru dalam keadaan damai sehingga tidak ada urgensinya terhadap pemberian Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Ia mengira, Deddy Corbuzier yang saat ini aktif di dunia podcast YouTubenya sehingga menjadikannya seorang konten kreator tidak cukup beralasan untuk menghadiahinya sebuah pangkat Letkol Tituler.

Masih menurut Syamsul, jika hanya aktif didunia konten kreator pada sebuah channel YouTube bisa mendapatkan gelar kehormatan Letkol Tituler, maka seluruh Youtuber bisa mendapatkan gelar itu.

Diketahui, saat ini permohonan gugatan yang dilayangkan oleh akademisi Syamsul Jahidin sudah memasuki tahapan persidangan.

BACA JUGA:Wow..! Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: