Resmi Sandang Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD, Berapa Gaji Diterima Deddy Corbuzier?
Deddy Corbuzier menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.-Foto: Instagram @mastercorbuzier/sumeks.co-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Deddy Corbuzier resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat. Pemberian pangkat kemiliteran ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat Indonesia.
Hal pertama yang paling banyak dipertanyakan adalah apa Pangkat Tituler itu? Wajar saja, istilah ini belum familiar seperti penghargaan lainnya yang kerap diberikan pemerintah atau lembaga Pendidikan Tinggi.
Definisi Pangkat Tituler bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Dalam Pasal Pasal 5 ayat 2 huruf b dijelaskan bahwa Pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan Pangkat Tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
BACA JUGA:Sepanjang Sejarah Ada 16 Nama Penerima Gelar Pangkat Tituler Selain Deddy Corbuzier, Siapa Saja?
Sedangkan dalam KBBI dijelaskan bahwa tituler merupakan Tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.
Apa tugasnya? Masih dalam PP Nomor 39 Tahun 2010, pada Pasal 29 dijelaskan bahwa tugas tituler yakni menjalankan jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 huruf.
Pada pasal itu pula disebutkan masa jabatan tituler bergantung pada selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Lalu apa kriteria penerima Pangkat Tituler? MErujuk Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.
BACA JUGA:Terjadi di Kecamatan Rantau Alai Ogan Ilir, Istri dan Anak Anggota DPRD Resmi Jadi Kades
Selain itu juga terdapat pada Pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menuliskan kriteria lain penerima Pangkat Tituler.
Berikut kriterinya:
a. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: